Kominfo – Pada Mei 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia mengambil langkah signifikan untuk memberantas peredaran ponsel ilegal dengan menerapkan pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI). Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk menekan jumlah ponsel ilegal di pasar, tetapi juga untuk melindungi konsumen dan industri lokal dari kerugian.
Latar Belakang dan Alasan Pemblokiran
Ponsel ilegal yang beredar di Indonesia umumnya tidak memiliki IMEI terdaftar, sehingga tidak dapat diidentifikasi dan dilacak oleh operator seluler. Hal ini membuka peluang bagi peredaran ponsel black market yang merugikan negara dan konsumen. Pada awal Mei 2024, Kominfo mengumumkan bahwa sekitar 191.965 unit ponsel dengan IMEI ilegal akan diblokir. Mayoritas dari ponsel ini, sebanyak 176.874 unit, adalah iPhone yang tidak terdaftar sesuai prosedur (KOMPAS.com).
Mekanisme Pemblokiran
Pemblokiran IMEI dilakukan melalui Central Equipment Identity Register (CEIR), sebuah sistem yang memungkinkan operator seluler memverifikasi keabsahan IMEI perangkat. Proses ini melibatkan beberapa tahap, mulai dari pendaftaran oleh operator seluler untuk wisatawan mancanegara hingga verifikasi oleh Kementerian Perindustrian untuk perangkat yang diimpor. Ponsel yang tidak memenuhi persyaratan ini akan kehilangan akses ke jaringan seluler, sehingga tidak bisa digunakan untuk panggilan, SMS, atau data seluler (KOMPAS.com).
Dampak dan Respons Publik
Langkah ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan konsumen yang mungkin tidak sadar telah membeli ponsel dengan IMEI ilegal. Banyak dari mereka yang merasa dirugikan karena tiba-tiba kehilangan fungsi ponsel mereka. Namun, Kominfo menegaskan bahwa langkah ini diperlukan untuk menjaga integritas pasar dan melindungi konsumen dari produk yang tidak terjamin keamanannya. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mendorong para pelaku industri untuk mematuhi peraturan dan standar yang ditetapkan (KOMPAS.com).
Tantangan dan Solusi
Salah satu tantangan terbesar dalam pelaksanaan pemblokiran ini adalah memastikan semua pemangku kepentingan, termasuk operator seluler, importir, dan konsumen, memahami dan mematuhi peraturan yang ada. Kominfo telah melakukan sosialisasi mengenai pentingnya pendaftaran IMEI dan cara-cara untuk memeriksa keabsahan IMEI melalui situs resmi dan aplikasi cek IMEI. Selain itu, Kominfo bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku yang terlibat dalam peredaran ponsel ilegal (KOMPAS.com).